Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama dimulai dengan memeriksa barang bukti dari jaksa penuntut umum. Bukti yang diperiksa yakni video Ahok yang diputar dalam persidangan.
Terdapat 3 video yang diputar, yakni; video pidato Ahok soal Al-Maidah ayat 51 yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu dengan durasi singkat, video Ahok saat di Balai Kota dan video pidato Ahok soal Al-Maidah ayat 51 versi lengkap.
baca juga: Semakin Runyam ! Kemenhub Katakan Tidak Bisa Mengatur Tarif Transportasi Online
Setelah video kedua di Balai Kota diputar, ketua majelis hakim Dwiarso Budi bertanya kepada Ahok. "Sudah lihat ya pembicaraan terdakwa?"
"Iya setiap hari begitu", ujar Ahok.
"Jaksa penuntut umum tolong video yang sudah diputar diserahkan ke PP," ujar Dwi. "Iya setiap hari begitu", ujar Ahok.
Ini salah satu video yang diputar tersebut.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sumber : Detik.com baca juga: Lewat video, Prabowo ungkapkan untuk merebut kekayaan Indonesia kembali